KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System atau MCSP-RBS Tahun 2026 guna memperkuat pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026. Agenda tersebut membahas kesiapan perangkat daerah dalam pengumpulan data, validasi laporan, pemetaan kerawanan, hingga penguatan koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemkot Bekasi.
MCSP-RBS mengedepankan pengawasan berbasis risiko. Sistem ini dirancang agar data yang disampaikan pemerintah daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah, menentukan prioritas, dan merumuskan langkah perbaikan secara terukur.
Pada 2025, Kota Bekasi mendapatkan skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen dengan kategori Cluster I. Kota Bekasi tercatat berada pada posisi 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat dan peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.
Tri Adhianto menyampaikan bahwa capaian tersebut harus menjadi pemacu untuk memperkuat kualitas tata kelola. Menurutnya, seluruh perangkat daerah perlu memahami risiko dalam tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.
Ia juga meminta perangkat daerah tidak bekerja sendiri dalam memenuhi indikator pengawasan. Data harus diverifikasi dan disampaikan secara tepat waktu agar dapat dianalisis secara akurat.
Penerapan MCSP-RBS 2026 dibuat lebih efektif melalui penyederhanaan area dan indikator pengawasan. Area pengawasan kini menjadi tujuh area, dengan 33 indikator dan 162 dokumen pendukung.
Ketujuh area itu meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, dan penguatan APIP.
Tahapan pelaporan mencakup pengumpulan data, validasi, input sistem, verifikasi KPK, pemeriksaan kualitas data, serta analisis risiko. Pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026 dan input tahap pertama berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026.