JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan saat Meutya mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota KIP di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Menurut Meutya, informasi merupakan salah satu hak dasar manusia yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, penyelenggaraan keterbukaan informasi tidak boleh sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif badan publik.
Akses terhadap informasi yang akurat dibutuhkan masyarakat untuk memahami kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan, serta mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, keterbukaan yang baik dapat menekan ruang tumbuhnya hoaks dan informasi menyesatkan.
“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya.
Ia mengingatkan bahwa tantangan KIP kini semakin kompleks. Perkembangan teknologi digital menghadirkan deepfake serta beragam bentuk misinformasi dan disinformasi yang dapat membuat masyarakat sulit membedakan informasi autentik dan manipulatif.
Karena itu, KIP diminta memperkuat standar layanan informasi pada setiap badan publik. Meutya juga meminta para komisioner melakukan evaluasi terhadap kantor-kantor layanan publik yang belum optimal menjalankan prinsip keterbukaan.
Selain menjalankan fungsi penguatan layanan, KIP diharapkan meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel. Mekanisme tersebut penting untuk memberi kepastian bagi masyarakat ketika permohonan informasi tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Pemerintah turut menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari 66,43 menjadi setidaknya 75 pada tahun depan.
Tujuh anggota KIP periode 2026–2030 yang dikukuhkan ialah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.