KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan pendidikan. Evaluasi dilakukan setelah seluruh rangkaian penerimaan selesai, dengan fokus pada peningkatan sistem digital, daya tampung sekolah, hingga perluasan akses pendidikan bagi masyarakat.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pemerintah memastikan penyelenggaraan SPMB 2026 telah berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Komitmen tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Kebijakan KPK tersebut menekankan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan seleksi, hingga proses evaluasi setelah penerimaan selesai.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, mengatakan evaluasi SPMB 2026 dilakukan terhadap sejumlah aspek penting, termasuk mekanisme pendaftaran, kesiapan teknologi informasi, serta kapasitas sekolah dalam menampung peserta didik.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah peningkatan kapasitas sistem pendaftaran berbasis daring. Menurut Chondro, tingginya jumlah calon peserta didik yang mengakses layanan secara bersamaan menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki agar proses pendaftaran berikutnya berjalan lebih lancar.
“Memang menurut saya server perlu ditingkatkan. Ini terus kita evaluasi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Chondro di Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebanyak 40.829 calon peserta didik mengikuti proses pendaftaran SPMB Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.237 murid jenjang SD, SMP Negeri, dan SMP Swasta Gratis telah resmi diterima di sekolah tujuan.
Selain penguatan teknologi, Pemkot Bekasi juga melakukan pemetaan kebutuhan ruang kelas di sekolah negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kapasitas pendidikan dapat menyesuaikan dengan pertumbuhan jumlah peserta didik setiap tahun.
Chondro menjelaskan, rencana penambahan ruang kelas akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah, termasuk kondisi lahan sekolah, jumlah siswa, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan, Pemerintah Kota Bekasi juga terus mengoptimalkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG). Program tersebut menjadi salah satu alternatif bagi siswa yang belum mendapatkan kesempatan di sekolah negeri.
“Yang tidak tertampung di negeri kita dorong ke RSSG,” kata Chondro.
Evaluasi pendidikan juga dilanjutkan melalui monitoring kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan memastikan satuan pendidikan siap menerima peserta didik baru serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun melalui pembenahan sistem penerimaan, peningkatan fasilitas pendidikan, penguatan pengawasan, dan kolaborasi berbagai pihak agar seluruh anak usia sekolah memiliki kesempatan mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.