Pemerintah Ubah Pola Berantas Judi Online, 32.500 Rekening Sudah Ditutup

JAKARTA – Pemerintah mengubah pola pemberantasan judi online dengan memperluas sasaran penindakan ke seluruh ekosistem kejahatan digital. Tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs dan konten, pemerintah kini turut membidik aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pelaku di balik aktivitas perjudian online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemutusan akses situs harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap seluruh mata rantai yang menopang operasional judi online. “Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Langkah tersebut dijalankan melalui kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. Sinergi antarinstansi diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut menjadi landasan untuk menangani perjudian online secara terintegrasi, mulai dari pemutusan akses, penghentian aliran dana, hingga proses penegakan hukum. Salah satu sasaran penting dalam strategi tersebut adalah rekening penampung yang digunakan sebagai jalur transaksi jaringan judi online. Menurut Meutya, bagian ini harus diputus agar jaringan perjudian kehilangan akses terhadap sumber pendanaan. “Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya. Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi mencatat telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. Kemkomdigi bersama OJK juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing. Meutya turut mendorong industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mendeteksi rekening mencurigakan sejak dini. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah rekening digunakan sebagai sarana transaksi kejahatan digital. Dengan strategi yang lebih luas, pemerintah berharap pemberantasan judi online tidak sekadar menghilangkan situs dari ruang digital, tetapi juga melumpuhkan jalur keuangan dan jaringan pelaku yang membuat aktivitas ilegal tersebut terus beroperasi.