KOTA BEKASI – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi memastikan panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 tidak mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026 yang berlangsung pada 11-13 Juni 2026 di Gedung Creative Center (GCC), Bekasi Timur.
Menurut Diskominfostandi, HPN Bekasi Raya 2026 merupakan program kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dan insan pers yang telah direncanakan sejak tahun 2025. Kegiatan tersebut dianggarkan melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa atau Event Organizer (EO) yang ditetapkan berdasarkan mekanisme pengadaan pemerintah. Karena itu, panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Plt Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi Jaya Eko Setiawan bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Fitrianti Ningsih menegaskan bahwa peran panitia hanya sebatas menyukseskan rangkaian kegiatan bersama seluruh unsur insan pers di Bekasi Raya.
"Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak mengelola anggaran APBD. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa yang ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah," ujar Fitrianti.
Selama tiga hari pelaksanaan, HPN Bekasi Raya 2026 menghadirkan berbagai kegiatan, mulai dari seminar jurnalistik, seminar keterbukaan informasi publik, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, santunan sosial, hingga malam puncak Anugerah Pers Bekasi Raya 2026 yang dihadiri ratusan insan pers dari berbagai organisasi wartawan, komunitas, paguyuban, dan perusahaan media di wilayah Bekasi Raya.
Diskominfostandi memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang menjadi ruang lingkup pekerjaan telah terlaksana dan didukung dokumentasi kegiatan, laporan pelaksanaan pekerjaan, berita acara, serta dokumen administrasi sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Bekasi juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.



