Tri Adhianto Siapkan Era Baru Bantar Gebang, PSEL Kota Bekasi Mulai Dibangun Agustus 2026

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantar Gebang. Proyek yang melibatkan Danantara bersama mitra asal China, Wangmeng Environment Co. Ltd. dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd., ditargetkan mulai dibangun pada Agustus 2026 dan beroperasi pada 2028. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, Pemkot Bekasi telah menyiapkan sejumlah kebutuhan utama agar pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut dapat segera berjalan. Pemerintah daerah berperan memastikan ketersediaan lahan, pasokan sampah sebagai bahan baku, serta kelancaran sistem pengangkutan. Tri menyebutkan, kesiapan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengajukan bahwa daerah siap menjalankan proyek PSEL kepada pemerintah pusat. “Kalau tiga hal itu sudah disiapkan pemerintah daerah, kemudian kami mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa Kota Bekasi siap menjalankan proyek ini,” ujar Tri, Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan, setelah kesiapan daerah terpenuhi, pemerintah pusat melalui kementerian terkait akan meneruskan proses hingga mendapat persetujuan Presiden. Berikutnya, Danantara akan menjalankan penugasan untuk mengembangkan proyek serta menentukan mitra operator. Dalam skema kerja sama, Danantara bertindak sebagai pihak investasi, Wangmeng Environment Co. Ltd. sebagai operator pengelola, sementara Pemkot Bekasi mendukung dari sisi penyediaan kebutuhan daerah. Fasilitas PSEL Bantar Gebang nantinya akan mengolah sekitar 1.500 ton sampah baru setiap hari. Bersamaan dengan itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan proyek pengolahan sampah lama yang telah menumpuk di kawasan Sumur Batu. Proyek tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari. Saat ini, pemerintah daerah masih menyelesaikan proses pembebasan lahan agar kedua proyek dapat berjalan secara bersamaan. “Yang dikerjakan Wangmeng adalah sampah baru, sedangkan kami juga menginisiasi pengolahan sampah yang sudah menggunung. Dua proyek ini akan berjalan beriringan,” kata Tri. Ia memperkirakan penanganan sampah lama membutuhkan waktu sekitar lima hingga enam tahun hingga seluruh timbunan dapat dikurangi secara bertahap. Lebih dari sekadar proyek lingkungan, Tri melihat PSEL sebagai momentum mengubah citra Bantar Gebang. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai tempat pembuangan sampah diarahkan menjadi pusat pertumbuhan baru Kota Bekasi. Pemkot Bekasi telah merancang berbagai fasilitas pendukung di kawasan tersebut, seperti ruang terbuka hijau, danau, area olahraga, hingga kolam renang berstandar internasional. Desain fasilitas PSEL juga diharapkan mengusung konsep futuristik sehingga menjadi ikon baru kota. Tri menegaskan, pembangunan PSEL tidak akan membebani APBD Kota Bekasi. Pemerintah daerah hanya bertanggung jawab pada tahap persiapan awal, sedangkan investasi pembangunan, operasional, pemeliharaan, hingga pengelolaan energi listrik menjadi tanggung jawab Danantara bersama mitra operator. Melalui proyek ini, Pemkot Bekasi optimistis Bantar Gebang dapat bertransformasi menjadi kawasan modern dan berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.