KOTA BEKASI – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Plaza Patriot Candrabhaga diarahkan sebagai jalan tengah antara keberlangsungan usaha masyarakat dan kebutuhan terhadap ruang publik yang tertib.
Pedagang tidak dilarang berjualan di kawasan tersebut. Pemerintah Kota Bekasi meminta mereka menempati zona yang telah ditentukan agar area utama plaza tetap dapat digunakan warga untuk berolahraga, bermain, dan berekreasi.
Kebijakan itu kembali ditegaskan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ketika menghadiri Festival Olahraga Masyarakat Kota (Formaskot) 2026 di Plaza Patriot Candrabhaga, Sabtu (22/8/2026).
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Tri.
Salah satu lokasi berjualan yang disediakan Pemkot Bekasi berada di lorong depan Stadion Patriot Candrabhaga. Penempatan tersebut dimaksudkan agar aktivitas perdagangan tidak menggunakan jalur pejalan kaki, fasilitas olahraga, atau ruang berkumpul warga.
PKL memiliki kontribusi tersendiri terhadap kegiatan ekonomi di sekitar stadion. Selain menjadi sumber penghasilan bagi pedagang, keberadaannya membantu memenuhi kebutuhan makanan, minuman, dan berbagai keperluan pengunjung.
Persoalan muncul ketika kegiatan perdagangan berkembang tanpa pembagian ruang yang jelas. Kondisi tersebut dapat memicu kepadatan, menghambat mobilitas pengunjung, dan mengurangi kenyamanan penggunaan fasilitas publik.
“Kalau semuanya ditempatkan sesuai zona, pedagang bisa tetap mencari nafkah dan masyarakat juga tetap nyaman menggunakan fasilitas yang ada,” ujar Tri.
Penataan membutuhkan penerapan yang konsisten, terutama ketika Plaza Patriot Candrabhaga menjadi lokasi acara berskala besar. Lonjakan pengunjung biasanya diikuti bertambahnya jumlah pedagang sehingga pengawasan perlu ditingkatkan.
Selain menjaga ketertiban, Pemkot Bekasi perlu memastikan zona PKL memiliki akses yang layak dan mudah terlihat oleh pengunjung. Pendekatan persuasif serta sosialisasi yang jelas kepada pedagang juga diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman.
Jika dijalankan secara tertib dan manusiawi, penataan tersebut memungkinkan kegiatan ekonomi terus tumbuh tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk menikmati ruang publik yang aman dan nyaman.