JAKARTA - Pemerintah memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan pembiayaan MBG bukan termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap melaksanakan putusan MK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah menyebut penyesuaian tersebut dilakukan secara terencana untuk menjaga kesinambungan pengelolaan anggaran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mematuhi keputusan MK terkait perubahan struktur anggaran tersebut.
"Kita ikuti putusan MK," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam kategori penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itu, anggaran MBG nantinya tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Pemerintah akan mulai melakukan penyesuaian struktur penganggaran pada APBN 2028. Langkah tersebut dipilih karena rancangan APBN yang sedang berjalan telah memasuki tahap akhir pembahasan dan tidak memungkinkan dilakukan perubahan besar secara mendadak.
Purbaya menjelaskan, perubahan terhadap anggaran yang telah melalui proses pembahasan dapat menghambat penyelesaian APBN sesuai jadwal.
"Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," jelasnya.
Selain memastikan pelaksanaan putusan MK, Kementerian Keuangan juga akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dan pendidikan. Pemerintah memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi prioritas, sementara pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi tetap terjaga.
Pemisahan ini diharapkan membuat struktur penganggaran pemerintah menjadi lebih jelas, sekaligus memastikan setiap program memiliki alokasi yang sesuai dengan tujuan dan dasar hukumnya.