Beredar Tawaran Sukarelawan Porprov 2026, Panitia Pastikan Pendaftaran Belum Dibuka

KOTA BEKASI, Tawaran menjadi sukarelawan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 beredar melalui aplikasi percakapan. Panitia Besar (PB) Porprov menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari panitia resmi. Pesan berantai itu memuat sejumlah persyaratan bagi calon sukarelawan. Di dalamnya juga dicantumkan batas pendaftaran pada 19 September 2026, perkiraan masa penugasan selama 20 hari, serta honor sebesar Rp100 ribu per hari. PB Porprov XV Jawa Barat 2026 memastikan rekrutmen sukarelawan hingga kini belum dibuka. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan, masa kerja, dan nilai honor yang tercantum dalam pesan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan. Masyarakat yang berminat terlibat sebagai sukarelawan diminta tidak mendaftarkan diri melalui pihak atau nomor kontak yang belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan kepanitiaan resmi. PB Porprov juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Dokumen seperti fotokopi kartu tanda penduduk dan ijazah, serta informasi berupa nomor telepon, alamat, dan identitas lainnya, tidak boleh diserahkan kepada pihak yang tidak terverifikasi. Selain berisiko disalahgunakan, penyerahan data kepada pihak yang tidak jelas juga dapat membuka peluang terjadinya penipuan. Masyarakat karena itu diminta tidak melakukan pembayaran atau memenuhi permintaan lain yang mengatasnamakan perekrutan sukarelawan Porprov. Proses rekrutmen resmi direncanakan dibuka paling lambat pada akhir September 2026. Panitia saat ini masih menyusun berbagai ketentuan, mulai dari kebutuhan jumlah personel, bidang penugasan, persyaratan peserta, mekanisme seleksi, hingga teknis kerja selama penyelenggaraan Porprov. Setelah seluruh ketentuan ditetapkan, pengumuman akan disampaikan melalui situs dan akun media sosial resmi Porprov XV Jawa Barat 2026. Kanal tersebut harus menjadi rujukan utama masyarakat dalam memperoleh informasi. PB Porprov turut meminta masyarakat tidak meneruskan pesan perekrutan yang belum terverifikasi. Setiap informasi yang diterima sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar kabar keliru tidak semakin menyebar dan merugikan calon sukarelawan.