JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Namun, pemerintah menghadapi tantangan karena pelaku terus membuat situs, akun, dan jalur promosi baru setelah akses sebelumnya diputus.
Dari total konten yang ditangani, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat Internet Protocol (IP) yang dapat dikenai pemutusan akses.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan angka tersebut merupakan laporan perkembangan penanganan, bukan pencapaian akhir.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Menurut Meutya, pelaku judi online terus beradaptasi setiap kali pemerintah melakukan intervensi. Setelah satu situs diputus aksesnya, jaringan perjudian dapat kembali menggunakan alamat baru maupun memanfaatkan kanal lain.
Promosi judi online juga ditemukan memanfaatkan fitur interaksi pengguna, termasuk kolom komentar pada platform digital.
Kondisi tersebut membuat pemerintah tidak hanya mengandalkan pemblokiran. Penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian juga dinilai menjadi bagian penting dalam memutus siklus tersebut.
Kemkomdigi juga menemukan sejumlah alamat IP berada di luar Indonesia, meski aktivitasnya menyasar masyarakat di dalam negeri.
Karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat, sementara perusahaan teknologi didorong meningkatkan sistem deteksi dan pencegahan.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Meutya menegaskan penanganan judi online membutuhkan keterlibatan bersama agar ruang digital tetap aman dan tidak mudah dimanfaatkan jaringan perjudian.