KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus menata jaringan kabel udara yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan. Melalui BUMD PT Mitra Patriot (PTMP), jaringan fiber optic secara bertahap dialihkan ke saluran bawah tanah atau ducting.
Penataan tersebut diprioritaskan pada jalan-jalan arteri utama. Pemkot Bekasi menargetkan dalam waktu tiga tahun kawasan tersebut dapat terbebas dari kabel udara yang menumpuk dan mengganggu wajah kota.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut turun langsung dalam kegiatan penertiban kabel di kawasan RS Bella hingga Pasar Baru Bekasi. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan sekaligus memperbaiki estetika ruang publik.
Tri mengatakan jumlah kabel yang terpasang pada satu ruas jalan dapat mencapai puluhan jalur. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
“Satu ruas jalan itu ada yang hampir 17 bahkan sampai 40 kabel. Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan. Beberapa kasus sudah ada yang terjerat, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga,” ujar Tri.
Sebagai solusi, Pemkot Bekasi membangun sistem ducting yang dirancang mampu menampung hingga 40 saluran kabel optik. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas layanan telekomunikasi tanpa membuat jaringan kabel memenuhi ruang udara.
Pengerjaan dilakukan bertahap. Setelah dimulai di kawasan Bekasi Timur, pembangunan kini berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda dan selanjutnya menuju Jalan Ratna.
Tahap pertama penataan ditargetkan mencapai panjang sekitar 3,5 kilometer. Setelah ruas tersebut selesai, pembangunan ducting akan dilanjutkan ke kawasan Perumnas 3 hingga Bulak Kapal, sebelum diperluas ke jalan kolektor dan jalan lokal.
Tri juga meminta masyarakat ikut mengawasi aktivitas penggalian jaringan kabel. Menurutnya, seluruh pekerjaan resmi yang telah mengantongi izin Pemkot Bekasi dilengkapi identitas PT Mitra Patriot.
“Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya. Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan,” pungkasnya.
Pemkot Bekasi berharap penataan tersebut dapat menciptakan ruang kota yang lebih rapi, aman, serta tetap mampu mendukung perkembangan kebutuhan konektivitas digital masyarakat.