Dua Hari Belajar dari Rumah, Pemkot Bekasi Perkuat Mitigasi Abu Vulkanik

KOTA BEKASI — Siswa jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi akan mengikuti kegiatan belajar dari rumah pada 8–9 September 2026. Pemerintah Kota Bekasi memutuskan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai bentuk kehati-hatian menghadapi potensi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Keputusan itu merupakan hasil evaluasi terhadap kebijakan kewaspadaan yang sebelumnya diterapkan di lingkungan pendidikan. Dalam kebijakan awal, sekolah dapat menyesuaikan kegiatan belajar berdasarkan kondisi di lokasi masing-masing. Evaluasi lapangan kemudian menemukan sejumlah persoalan. Belum semua siswa menggunakan masker secara disiplin, sedangkan debu masih terlihat di lingkungan beberapa sekolah. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan langkah perlindungan yang lebih menyeluruh. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pemerintah tidak ingin menunggu keadaan memburuk sebelum mengambil tindakan. “Ini bukan berarti kegiatan belajar dihentikan. Pembelajaran tetap berjalan dari rumah. Kita hanya memindahkan prosesnya sementara sampai kondisi memungkinkan anak-anak kembali ke sekolah,” ujar Tri, Senin (7/9/2026). Pemkot Bekasi akan terus memantau perkembangan situasi sebelum menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya. Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan sebaran abu vulkanik, kualitas udara, kondisi lingkungan sekolah, serta rekomendasi dari perangkat daerah dan instansi teknis terkait. Selama pelaksanaan PJJ, orang tua diminta membantu memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran. Pemerintah juga menyarankan agar kegiatan di luar rumah yang tidak mendesak dibatasi. Langkah antisipasi sebelumnya telah dilakukan Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Surat edaran tersebut meminta sekolah meningkatkan kedisiplinan penggunaan masker, mengurangi aktivitas luar ruangan, menjaga kebersihan lingkungan, dan memberikan perlindungan tambahan kepada peserta didik yang memiliki kerentanan kesehatan. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Perkembangan resmi akan disampaikan melalui saluran komunikasi Pemkot Bekasi.