Indonesia Bangun Kepercayaan Digital, Tanda Tangan Elektronik Disiapkan Sesuai Standar Global

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem digital nasional dengan menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan layanan digital yang lebih aman, terpercaya, dan mampu mendukung aktivitas ekonomi serta transaksi elektronik lintas negara. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyelarasan standar sertifikasi elektronik diperlukan agar sertifikat digital yang diterbitkan di Indonesia memiliki pengakuan secara teknis maupun hukum dari mitra internasional. "Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita," ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026). Menurut Nezar, keberadaan sistem kepercayaan digital yang kuat menjadi kunci dalam memperluas interoperabilitas layanan elektronik antarnegara. Infrastruktur digital yang terpercaya juga akan memperkuat kedaulatan digital Indonesia serta meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional. Ia menegaskan bahwa kedaulatan digital bukan berarti membangun sistem yang tertutup. Justru, sebuah negara akan memiliki posisi digital yang lebih kuat apabila infrastrukturnya mampu dipercaya dan memenuhi standar internasional. Sebagai salah satu negara dengan perkembangan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia membutuhkan sistem digital yang didukung tata kelola, keamanan siber, serta perlindungan data yang memadai. Pemerintah menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai landasan dalam menjaga akuntabilitas layanan digital. Nezar menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi dasar pengembangan berbagai layanan kepercayaan digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Melalui Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium, Indonesia memperkuat kolaborasi dengan berbagai negara untuk membangun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan teknologi dunia. Pengalaman negara-negara seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga kawasan Eropa menjadi referensi dalam mengembangkan standar digital yang dapat diterapkan secara luas. Selain kerja sama internasional, Kemkomdigi juga memperkuat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri agar aspek keamanan siber, pengawasan, dan infrastruktur kepercayaan digital dapat berjalan dalam satu sistem. Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi baru, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan. Nezar menegaskan, Indonesia ingin menghadirkan infrastruktur digital yang tidak hanya mandiri, tetapi juga memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan mampu memenuhi standar keamanan global.