KOTA BEKASI – Video penertiban spanduk jemaah haji Indonesia di kawasan Mina, Arab Saudi, viral di media sosial dan memunculkan perhatian publik setelah salah satu spanduk yang diamankan menampilkan foto Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Menanggapi hal itu, pengurus Kloter 19 JKS Gelombang 2 menegaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut tidak ada kaitannya dengan arahan maupun kebijakan Wali Kota Bekasi.
Ketua Jemaah Kloter 19 JKS Gelombang 2, Muhamad Ibnu, menjelaskan spanduk bertuliskan “Kloter 19 JKS Gelombang 2” itu dibuat secara mandiri oleh pengurus rombongan sebagai penanda visual untuk memudahkan jemaah asal Bekasi menemukan titik kumpul di kawasan Mina.
“Hal itu untuk memudahkan jemaah Bekasi menemukan tenda. Adapun pemasangan foto Wali Kota sendiri yang kami cantumkan di spanduk semata-mata sebagai bentuk penghormatan kepada beliau,” kata Ibnu.
Ia menjelaskan, kondisi Mina saat fase puncak ibadah haji atau Armuzna dipadati jutaan jemaah dari berbagai negara. Karena itu, penanda visual dipasang untuk membantu jemaah mengenali kelompoknya apabila terpisah dari rombongan.
Menurut Ibnu, spanduk tersebut tidak dimaksudkan sebagai penanda area khusus dan tidak menunjukkan adanya pengistimewaan bagi pejabat daerah.
“Seluruh tenda digunakan normal oleh jemaah asal Kota Bekasi sesuai pembagian yang berlaku,” ujarnya.
Spanduk itu sebelumnya ikut diamankan saat inspeksi yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar, bersama tim Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Penertiban dilakukan terhadap sejumlah spanduk yang dipasang tidak sesuai peruntukan area tenda.
Setelah video penertiban beredar, sebagian warganet mengaitkan keberadaan foto Tri Adhianto dengan sosok kepala daerah hingga memunculkan berbagai komentar di media sosial.
Pengurus Kloter 19 JKS kemudian memberikan klarifikasi bahwa Pemerintah Kota Bekasi maupun Wali Kota Tri Adhianto tidak terlibat dalam pembuatan dan pemasangan spanduk tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik yang berkembang, pihak kloter juga menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Bekasi dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pengurus menegaskan, fungsi utama spanduk hanya sebagai titik temu dan penanda rombongan jemaah di lapangan, tanpa muatan politis maupun kepentingan lain.